Pengertian Guru: Pendapat Ahli dan Undang-Undang

Reza Noprial Lubis, M.Pd

Guru merupakan istilah yang sering sekali diperdengarkan. Namun, tidak sedikit diantara kita yang belum sepenuhnya memahami makna istilah Guru itu sendiri. Disini, akan dijelaskan lebih dalam tentang pengertian Guru.

Guru Dalam Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian bahwa guru adalah seorang pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Guru Menurut Para Ahli

Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia. Guru juga dapat digolongkan sebagai sebuah profesi yang menuntut pada kemampuan dan keahlian khusus yang diperoleh dengan melalui pendidikan dan pelatihan tertentu dalam bidangnya.

Jenis Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Jenis-jenis guru dapat dilihat dari jenjang pendidikan yang mereka ajar. Berikut adalah beberapa jenis guru berdasarkan jenjang pendidikan:
  1. Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Guru yang mengajar pada anak usia dini, yaitu usia 0-6 tahun. Tentunya, peran Guru PAUD menjadi sesuatu yang penting.
  2. 2. Guru Sekolah Dasar (SD): Guru yang mengajar pada jenjang pendidikan dasar, yaitu kelas 1-6.
  3. 3. Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP): Guru yang mengajar pada jenjang pendidikan menengah pertama, yaitu kelas 7-9.
  4. 4. Guru Sekolah Menengah Atas (SMA): Guru yang mengajar pada jenjang pendidikan menengah atas, yaitu kelas 10-12.
  5. 5. Guru Perguruan Tinggi: Guru yang mengajar pada jenjang pendidikan tinggi, yaitu program sarjana, magister, dan doktor.
Setiap jenis guru memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka ajar. Selain itu, setiap jenis guru juga harus memiliki kualifikasi formal dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru serta memiliki sertifikat pendidik.

Referensi

Reza Noprial Lubis, M.Pd
Seorang praktisi pendidikan yang gemar menulis. Halaman blog ini, didedikasikan untuk memberikan nilai edukasi kepada setiap pengunjung tentang pendidikan Islam.
Komentar