Kompetensi Kepribadian Guru

Kompetensi kepribadian guru merupakan suatu hal yang dapat membantu Guru untuk membentuk kepribadiannya. Mari pelajari indikatornya disini.
Reza Noprial Lubis

Persoalan kompetensi memang pada dasarnya melekat pada setiap profesi. Seseorang dapat dikatakan profesional dalam bidangnya bilamana ia berhasil mencapai puncak indikator yang diharapkan untuk profesinya.

Demikian pula halnya dengan guru. Guru yang dalam hal ini kompetensinya diatur dalam Undang-Undang tentunya menjadi perhatian tersendiri. Guru dikatakan profesional apabila menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan kompetensi yang diharuskan pada profesinya.

Kompetensi Kepribadian Guru

Hal ini belakangan menarik untuk menjadi perhatian. Karena, guru secara umum terlihat sederhana. Hanya mengajarkan ilmu mereka di dalam kelas, lalu kemudian selesai. Tetapi, pada intinya tidak dapat disimpulkan dengan sesederhana itu.

Guru juga memiliki beberapa kompetensi yang harus dimilikinya. Diantaranya yaitu kompetensi kepribadian. Memang persoalan kepribadian bukanlah persoalan yang mudah untuk diketahui bagi tiap-tiap orang.

Justru, kepribadian adalah sesuatu yang bersifat abstrak dan penuh teka teki walau pada akhirnya terlihat dengan sikap dan perilaku mereka.Kepribadian adalah hal yang menarik untuk dibahas. Sebab, terkadang kepribadian erat dikaitkan dengan prinsip hidup.

Padahal, bila dikaji lebih mendalam, kedua term ini terlihat berbeda. Kepribadian dapat diartikan sebagai sesuatu yang tercermin dalam perilaku dan tidak dapat dibuat-buat.

Sementara term prinsip dapat diartikan sesuatu yang memang direncanakan atau dibuat. Tentu, dalam hal ini, tidak ada prinsip manusia yang ingin hidup susah.Untuk melihat perbedaan kedua term ini, dibuatkan pemetaan sebagai berikut:

Kepribadian Prinsip
Mengalir dengan sendirinya Dibuat dengan sengaja
Tidak dibuat-buat (direncanakan). Direncanakan
Dapat berupa sikap positif maupun negatif Berbentuk sikap positif

Tabel di atas memperlihatkan perbedaan antara kedua term yang kerap sekali muncul dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui tabel ini, dapatlah diambil kesimpulan bahwa kepribadian bukanlah sebuah prinsip, melainkan sesuatu yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Oleh sebab itu, dirasa perlu untuk diketahui tentang apa itu kompetensi kepribadian guru.

Pengertian Kompetensi Kepribadian

Kompetensi guru bukanlah sesuatu yang baru dibahas di era ini. Hal ini sudah muncul sejak lama dan sudah banyak para pakar yang membahasnya lebih dulu tentang hal ini. Sebelum mendeskripsikan tentang pengertian kompetensi guru itu, dirasa perlu untuk diketahui tentang apa itu kompetensi, apa itu kepribadian.

Indikator Kompetensi Kepribadian

Undang-undang Republik Indonesia telah mengatur tentang indikator yang ada pada masing-masing kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru di Indonesia. Demikian pula halnya, bahwa kompetensi kepribadian guru juga telah disediakan indikatornya.

Indikator kompetensi kepribadian guru yang dimaksudkan itu tidak lain dan tidak bukan menyangkut persoalan pribadi guru itu sendiri, seperti mantap dan stabil, arif dan bijaksana, dan lain sebagainya. Hal ini, akan diulas lebih dalam pada bagian tentang indikator kompetensi kepribadian guru.

Hal ini sedikit dikembangkan oleh beberapa ahli, diantaranya yaitu Kunandar. Dalam bukunya, Kunandar[1] mengungkapkan bahwa terdapat 5 butir indikator kompetensi kepribadian guru. Adapun butir indikator yang dimaksud yakni:

  1. Kepribadian yang mantap dan stabil
  2. Kepribadian dewasa
  3. Kepribadian arif
  4. Kepribadian yang berwibawa
  5. Kepribadian berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan.

Lima indikator di atas merupakan pengembangan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pengembangan ini lebih terlihat terperinci dan mendetail. Namun, tidak ada penambahan dalam bentuk wujud baru.

Guru, tatkala menerapkan keempat indikator yang ditujukan pada profesinya, maka dapat dikatakan bahwa pribadinya baik bagi seorang pendidik. Sebaliknya, bila hal ini tidak terlaksana, maka sang guru juga dikhawatirkan akan ke-profesionalannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.

Referensi

1 Kunandar. 2009. Guru Profesional. Jakarta: Rajawali Pers. h. 75-76.
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Reza Noprial Lubis
Seorang praktisi pendidikan yang gemar menulis. Halaman blog ini, didedikasikan untuk memberikan nilai edukasi kepada setiap pengunjung tentang pendidikan Islam.
Comments