Pengertian Guru: Pendapat Ahli dan Undang-Undang

Guru adalah seorang pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal. Mari pelajari lebih jauh disini.
Pengertian Guru: Pendapat Ahli dan Undang-Undang
Guru merupakan istilah yang sering sekali diperdengarkan, terlebih lagi dalam konteks pendidikan. Namun, tidak sedikit diantara kita yang belum sepenuhnya memahami makna istilah Guru itu sendiri. Disini, akan dijelaskan lebih dalam tentang pengertian Guru. Guru dalam Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian bahwa guru adalah seorang pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yan…

About the author

Seorang praktisi pendidikan Islam yang aktif sebagai dosen. Kadang ceramah, kadang menulis, kadang meneliti. Tetapi paling sering BERIMAJINASI.

Post a Comment